ARSITEK DIAMOND

Pengertian PBG
Tahun 2023 lalu Pemerintah resmi mengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Sedangkan di kota Medan pergantian dari IMB ke PBG resmi diganti pada tanggal 05 Juli 2023 yang lalu.
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan (sumber Kementerian PUPR)
PBG dapat diterbitkan apabila secara teknis rencana pembangunan yang diajukan sudah memiliki standar menurut peraturan-perundang undangan masing masing daerah, dan di perlukan tenaga ahli dalam proses perencanaan dan pembangunan, baik dari perguruan tinggi maupun orang yang berprofesi ahli di bidang tersebut,seperti Arsitek, konsultan dll.
Baca juga ; Apa itu pipa PPR
Fungsi PBG
Fungsi Persetujuan Bangunan Gedung meliputi,
- Memastian pembangunan gedung atau rumah tersebut berstatus legal.
- Memastikan penyelenggara pembangunan tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan,kenyamanan,kesehatan dan kemudahan bagi penggunanya
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung atau rumah

Perbedaan IMB dengan PBG
- Berikut perbedaan Izin Mendirikan Bangunan dengan Persetujuan Bangunan Gedung.
| Izin Medirikan Bangunan (IMB) | Pertujuan Bangunan Gedung (PBG) |
| Mengajukan permohonan izin sebelum membangunan bangunan | Tidak mengharuskan pemilik gedung mengajukan izin sebelum membangun gedung,asal melaporkan fungsi campuran |
| Izin mendirikan bangunan hanya boleh untuk satu fungsi | Pemerintah memberikan opsi fungsi campuran |
| Tidak ada sanksi apabila melakukan fungsi bangunan | Pemilik yang melakukan perubahan fungsi wajib melaporkan. Jika tidak akan ada sanksi administrasi |
| IMB memberi beberapa syarat ; a. Pengakuan status hak atas tanah b. Izin pemanfaatan dari pemegang hak,status kepemilikan bangunan. c. Izin mendirikan Bangunan | PBG hanya memberi persyaratan ; a.Perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan. b. Keandalan c. Desain prototype atau purwarupa |
| Tidak ada ketentuan pasca pembongkaran bangunan. | Hal hal yang perlu di perhatikan pasca pembongkaran ; a. Pengelolaan limbah material dan limbah bangunan b. Upaya peningkatan kualitas tapak pasca pembongkaran. |
Dari perbedaan diatas diambil kesimpulan,bahwa Persetujuan Bangunan Gedung lebih dipermudah dalam berbagai hal, contoh bisa membangun terlebih dahulu sambil menunggu izin terbit,serta ada penambahan di point tentang hal pasca pengbongkaran,pengelolahan limbah material dan limbah bangunan, dalam arti untuk mendapatkan izin pemilik bangunan gedung harus lebih memperhatikan tetang hal limbah material dan limbah bangunan.
Baca juga ; Jenis jenis desain kitchen set modern
Sudah mengajukan izin PBG apakah harus mengajukan izin IMB ?
Peraturan Pemerintah di tahun 2024 ini menerbitkan bahwa sudah mengajukan izin PBG maka tidak perlu lagi mengurus izin IMB.
Cara mengajukan izin PBG
Untuk mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung, pemohon harus memenuhi dua syarat utama, yaitu punya dokumen secara teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan biaya konstruksi (RAB).
Setelah dokumen tersebut lengkap pemohon bisa datang ke kantor kecamatan atau ke kantor pemerintahan kabupaten/kota, atau bisa juga mengajukan secara online dengan mengunjungi website simbg.pu.go.id dengan cara ;
- Mendaftar dengan akun baru
- Login apabila sudah memiliki akun
- Melengkapi data diri dan permohonan
- Mengisi form terkait
- Proses telah berhasil
Biasanya proses verifikasi pengajuan izin Persetujuan Bangunan Gedung paling lambat 28 hari kerja,tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi
- Pengajuan
- Pemeriksaan rencana teknis
- Perhitungan Retribusi
- Penerbitan
Demikian artikel singkat tentang apa itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung dan cara mengajukan perizinannya. sebagai tambahan PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan.
Baca juga ; Jenis jenis fondasi bangunan





[…] rumah yang hanya berukuran 8x12m. Mulai dari pembersihan lahan, penimbunan, pemerataan tanah dan pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Persiapan lahan ini bertujuan untuk proses pembangunan rumah anda, […]